Ditjen Imigrasi Kemenimipas menangkap seorang pria berinisial NE. Dia adalah buronan kasus penculikan anak asal Maroko.
NE ditangkap pada Selasa (19/8) lalu di kawasan Jakarta. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 tertanggal 28 Mei 2025.
"Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta," kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangannya, Minggu (7/9).
Yuldi menjelaskan, penangkapan bermula ketika adanya permohonan dari Divhubinter Polri pada 8 Juli 2025 terkait permintaan penangkapan terhadap NE.
Dari data perlintasan, NE terdeteksi berada di Indonesia sejak 1 Mei 2025. Ia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.
Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kemudian langsung menindaklanjutinya dengan menelusuri alamat yang tercantum pada KITAS tersebut.
Pencarian secara paralel juga dilakukan di kawasan Lombok. Di sana, didapat informasi NE tinggal bersama dua anaknya.
Pengawasan ketat kemudian dilakukan. NE terdeteksi melakukan perjalanan menuju Jakarta pada 19 Agustus 2025. Saat itu, penangkapan langsung dilakukan.
Usai ditangkap, NE langsung dideportasi ke Maroko pada 21 Agustus 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," tutur Yuldi.