
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung soal penerapan restorative justice (RJ) terkait kasus demo berakhir ricuh beberapa waktu lalu.
Terkait kericuhan pada akhir Agustus 2025 itu, polisi mengamankan sekitar 1.400 orang. Sebagian besar telah dibebaskan, sementara 68 orang masih ditahan di Polda Metro Jaya.
“Kami juga ingin memastikan bahwa proses pemeriksaan ini sedang berlangsung dan nanti Pak Otto (Wamenko) juga tadi sudah menyarankan supaya kalau pemeriksaan sudah lengkap silakan memasuki tahapan selanjutnya apakah akan ada restorative justice yang akan diperlakukan antara mereka dengan para tahanan ini dengan pihak penyidik ataukah mereka akan lanjut ke pengadilan,” kata Yusril di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/9).
Yusril menjelaskan, restorative justice memungkinkan korban dan pelaku bertemu untuk mencapai kesepakatan damai. Namun hal ini bergantung pada jenis perkara.
“Ada korban, dilakukan penjarahan terhadap seseorang atau rumah satu keluarga, maka yang menjadi korban, pelaku dan korban akan dipertemukan untuk mencari suatu kesepakatan. Kalau korban itu sepakat maka tidak akan melanjutkan proses hukum,” jelasnya.

“Nah, karena itu tergantung terhadap Penyidik apakah sudah cukup bukti untuk dilakukan dalam restoratif justice, kalau itu ada korban,” ujar Yusril
Yusril menjelaskan bahwa untuk kasus perusakan fasilitas umum, pemerintah daerah bisa menjadi representasi masyarakat untuk restorative justice.
“Kalau dia merusak halte bus itu kan implikasinya ke APBD. APBD kan itu uang pajak rakyat dan siapa bisa mewakili rakyat? Ya pemerintah daerah lah,” ucap Yusril.
Sementara itu, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, meminta Polda Metro Jaya segera menuntaskan pengusutan perkara kerusuhan demonstrasi itu.
“Jadi memang banyak keinginan daripada masyarakat juga dan pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa perkara ini harus segera dituntaskan dan masyarakat juga justru meminta supaya kegiatan hukum dalam kasus ini dilaksanakan secara adil dan benar," kata Otto.
"Oleh karena itu kami tadi menyampaikan kepada Kapolda agar perkara ini transparan dapat diperiksa secara adil dan baik semua bisa melihat apa yang terjadi sesungguhnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Otto meminta polisi untuk segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan apabila bukti sudah lengkap. Kata Otto, pihaknya tak ingin kasus ini berlarut-larut dan para pelaku harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya terlalu lama.
“Saya minta ke Kapolda tadi agar segera kalau bukti-buktinya sudah lengkap, segera dilimpahkan ya kepada kejaksaan supaya bisa dilimpahkan apabila memang cukup bukti untuk itu," ujarnya.
"Sebab kalau terlalu lama di sini, kasihan hak-hak mereka terlalu lama ditahan. Tapi kalau mereka segera dilimpahkan, mereka akan mendapatkan keadilan dan semua orang akan melihat, bisa menyaksikan, bisa menonton secara terbuka apa yang sesungguhnya terjadi," tambahnya.