Selain itu, berita diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 6 persen untuk tiket pesawat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 juga banyak menyita perhatian publik.
Berikut ini rangkuman selengkapnya:
Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp 70 T
Prabowo Subianto memuji langkah Kepala BGN Dadan Hindayana mengembalikan anggaran Program MBG yang tidak terserap. Dana tersebut dikembalikan kepada pemerintah berjumlah Rp 70 triliun.
“Ini saya kira dalam sejarah Republik Indonesia hampir enggak pernah terjadi pejabat mengembalikan uang, biasanya sudah mulai bulan November pejabat menghabis-habiskan uang, mencari kegiatan untuk anggaran dihabiskan. Beliau bilang beliau kembalikan Rp 70 triliun,” ujar Prabowo dalam acara wisuda Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) di Bandung, Sabtu (18/10).
Prabowo menjelaskan, sebelumnya pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk Program MBG, lalu menambah dukungan dana Rp 100 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 171 triliun. Tambahan anggaran tersebut diberikan guna mempercepat pembangunan 30 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan MBG.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, Dadan menyampaikan sebagian dana belum dapat digunakan sepenuhnya. Prabowo mengatakan bahwa dana yang dikembalikan tersebut bakal digunakan untuk membantu berbagai sektor atau untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Sehingga Rp 70 triliun ini kita bisa banyak kita gunakan untuk bantu orang yang susah, untuk bantu desa-desa, bantu nelayan, bantu semua yang membutuhkan,” kata Prabowo.
Diskon PPN Tiket Pesawat 6 Persen
Pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid yang ditandatangani Menkeu Purbaya pada 15 Oktober 2025 tersebut, pemerintah menanggung PPN atas jasa penerbangan ekonomi sebesar 6 persen. Sementara sisanya sebesar 5 persen tetap dibayar oleh penumpang.
Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi selama musim liburan. PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini berlaku ...