Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini, seorang siswi SMP di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diperkosa secara bergiliran oleh enam teman sebayanya.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (11/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB, dan baru dilaporkan ke polisi dua hari kemudian.
Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya benar, kejadiannya pada Sabtu (11/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Rita saat dihubungi, Minggu (19/10).
Rita menjelaskan, kejadian bermula saat korban dijemput oleh teman perempuannya untuk jalan-jalan. Dalam perjalanan, mereka bertemu dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Keempatnya kemudian pergi bersama menuju sebuah rumah yang ternyata menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Di rumah itu, sudah ada empat pelaku lain yang menunggu.
“Anak saksi (rekan korban) kenal dengan salah satu anak (pelaku) makanya diajak main,” ucap Rita.
“Mereka berempat lalu berboncengan menuju TKP, dan sesampainya di TKP awalnya mereka hanya berbincang di ruang tamu, lalu salah satu anak (pelaku) menarik tangan korban dan dilakukan kekerasan seksual secara bergantian,” tambahnya.
Direkam dan Ditunjukkan ke Orang Tua Korban
Yang lebih memilukan, teman perempuan korban sempat merekam aksi bejat itu. Rekaman tersebut kemudian ditunjukkan kepada orang tua korban, sebelum akhirnya dihapus.
“Iya (direkam), tapi videonya sudah dihapus. Setelah diperlihatkan langsung dihapus,” kata Rita.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung melapor ke polisi pada 13 Oktober 2025.
Polisi bergerak cepat. Dari enam pelaku yang diduga terlibat, empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku pada 14 Oktober 2025. Sementara dua lainnya masih buron.
“Empat anak sudah ditetapkan (pelaku) pada 14 Oktober 2025,” ungkap Rita.
Polisi akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas sesuai prosedur hukum. Ia juga menjamin bahwa korban mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai SOP, dan kami juga memastikan pendampingan terhadap korban,” tegasnya.