
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam kelengkapan peralatan rumah jabatan anggota dewan yang menjerat Sekjen DPR Indra Iskandar. Eks Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati dipanggil penyidik, hari ini, 20 Oktober 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Oktober 2025.
Hiphi berstatus saksi dalam kasus ini. KPK juga memanggil PNS Setjen DPR Sri Wahyu Budhi Lestari untuk dimintai keterangan.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Indra sudah beberapa kali diperiksa penyidik.
Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. (Can/P-3)