
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi untuk membentuk medical advisory board atau dewan penasihat medis sebagai bagian dari implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Medical advisory board atau dewan penasihat medis dibentuk untuk membantu perusahaan asuransi dalam memberikan nasihat dan rekomendasi terkait layanan medis yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Dewan penasihat medis juga berperan penting dalam mendukung penguatan dan peningkatan kapabilitas digital agar mampu melakukan analisis data layanan kesehatan secara lebih akurat.
Menurut Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto, keberadaan dewan penasihat medis memiliki peran strategis bagi perusahaan asuransi. Fungsinya sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama terkait kepatuhan medis dalam proses evaluasi klaim, underwriting, deteksi potensi fraud, dan memberikan rekomendasi atas risiko kesehatan calon tertanggung, hingga pengembangan produk asuransi.
"Terdapat empat dasar pentingnya medical advisory board bagi industri asuransi jiwa. Pertama, kompleksitas industri asuransi kesehatan, yakni tingginya variasi kondisi medis pemegang polis dan risiko kesehatan membutuhkan pertimbangan profesional medis; Kedua, peran strategisnya dalam manajemen risiko saat dewan penasihat medis dapat membantu perusahaan meminimalisasi risiko klaim tidak valid, fraud, serta memastikan fairness dalam penentuan manfaat," imbuhnya dalam keterangan resmi, Senin (20/10).
Yang ketiga, terkait regulasi dan kepatuhan. Ada kewajiban dari regulator agar perusahaan asuransi memiliki standar medis yang kuat, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Terakhir, dengan keberadaan dewan penasihat medis akan meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memperkuat kredibilitas perusahaan dalam memberikan layanan kesehatan yang transparan serta akurat.
Hal itulah yang turut melatarbelakangi terbentuknya dewan penasihat medis di BRI Life. Selain itu, ada aspek klaim dan manfaat yang dicatatkan BRI Life, khususnya pada dua tahun terakhir.
Pembayaran klaim dan manfaat BRI Life di 2024 sebesar Rp6,0 triliun, tumbuh sebesar 8,4% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp5,6 triliun. Atas pembayaran klaim dan manfaat tersebut menunjukkan perusahaan terus berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan perusahaan dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi seluruh pemegang polis. (MTVN/I-2)