
Sebanyak enam mahasiswa Universitas Udayana dipecat dari jabatannya di kampus karena diduga menjadi pelaku perundungan terhadap Timothy Anugerah Saputera (22 tahun).
Korban tewas usai diduga jatuh dari antara lantai 2 dan lantai 4 Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Jalan Sudirman, Kota Denpasar, Bali, Rabu (15/10) kemarin. Pada hari yang sama, korban juga mendapatkan perundungan usai tewas di media sosial.
Empat di antaranya adalah pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Keempatnya telah menerima surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepengurusan Himapol FISIP Unud.

Mereka adalah Kepala Departemen Eksternal Maria Victoria Viyata Mayos; Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama.
Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana; dan Wakil Kepala Departemen Eksternal Vito Simanungkalit.
"Dengan ini, Himapol FISIP menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami," dikutip dari akun Instagram Himapol FISIP Unud, Sabtu (18/10).

Selanjutnya, Mahasiswa angkatan 2023, Putu Ryan Abel Perdana Tirta dipecat secara tidak hormat selaku Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud.
Kemudian, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022, dipecat secara tidak hormat sebagai Wakil Ketua BEM FKP.
"Berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Inti kami mencabut status keanggotaan Saudara selaku Wakil Ketua BEM dari BEM FKP Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025. Sebab Saudara telah melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran Kode Etik Mahasiswa," dikutip dari akun Instagram BEM FKP Unud.