Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir ratusan akun media sosial dan konten yang menyebarkan konten provokatif terkait rangkaian demo ricuh.
Dari hasil patroli siber pada 23 Agustus-3 September, ada 592 akun dan konten yang diblokir.
“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).
Konten tersebut dinilai mengandung provokasi, ajakan, dan hasutan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat demo.
“Kalau kita melihat dari visualisasi bahwa ini adalah contoh akun-akun yang provokatif yang menghasut dan mengajak masyarakat melalui media sosial untuk kegiatan-kegiatan yang bisa dikenakan tindak pidana,” ujar Himawan.
Bareskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah membagikan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Mari kita bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif dengan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk berbagi informasi positif dan saling mengingatkan,” ujarnya.