SYARAT ijazah pendidikan menengah atas yang digunakan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan pada pemilihan presiden 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat menilai Gibran tak memiliki ijazah SMA sederajat di Indonesia, lantaran memakai dokumen berupa sertifikat dari sekolah di Singapura.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik mengatakan instansinya telah memverifikasi seluruh persyaratan tiap pasangan calon, termasuk ihwal keabsahan ijazah sekolah.
KPU sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk memverifikasi dokumen tanda kelulusan pendidikan pasangan calon. Dia menyinggung isi Pasal 16 yang termuat dalam peraturan menteri tersebut.
"Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem pendidikan nasional," demikian tertulis dalam Pasal 16 ayat 1.
KPU, kata Idham, juga merujuk pada ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan. "Dalam melaksanakan tahapan pencalonan pemilu, kami adalah pengguna dari dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas," katanya saat dihubungi pada Jumat, 5 September 2025.
Karena itu, dia menilai KPU telah menjalankan tahapan pelaksanaan pencalonan pilpres 2024 sesuai prinsip berkepastian hukum. Terlebih lagi, kata dia, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Konstitusi yang menganulir ketetapan instansinya.
"Pasangan calon terpilih tidak sekadar sudah dilantik, tapi saat ini menjalani masa periode presidensialnya," ujar dia.
Adapun gugatan terhadap Gibran Rakabuming ini didaftarkan oleh seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini juga menyeret KPU sebagai tergugat kedua.
Subhan menilai tindakan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto saat itu sudah melanggar ketentuan undang-undang karena tidak memenuhi syarat ijazah. Subhan mengatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat di Indonesia.
Sebab, kata dia, dokumen yang dipakai Gibran dalam proses pencalonan hanya berupa sertifikat dari sekolah di Singapura bernama Orchid Park Secondary School Singapore. Selain itu, ada sertifikat dari UTS Insearch Sydney.
Subhan menilai sertifikat tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia. “Kalau disetarakan itu kompetensinya bukan KPU, tapi di pendidikan tinggi (dikti). Sementara aturan pemilu tidak mengenal penyetaraan di level SMA,” ujarnya, Kamis, 4 September 2025.
Menurut Subhan, sekolah Orchid Park lebih menyerupai program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah, bukan lembaga pendidikan formal setara SMA. “Jadi bukan sekolah formal seperti di Indonesia. Untuk mencapai TOEFL tertentu, dia masuk situ. Tapi SMA-nya tidak pernah punya dia (Gibran) itu,” kata dia.
Dalam petitumnya, Subhan meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan KPU sebagai pihak tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Subhan juga meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wakil presiden dari hasil Pilpres 2024. Adapun sidang perdana gugatan ini bakal dimulai pada Senin, 8 September 2025.