Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menegaskan yang ingin melakukan aktivitas fotografi di ruang terbuka hijau tidak dikenakan biaya alias gratis.
Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @tamanhutandki menanggapi beredarnya informasi pungutan biaya fotografi sebesar Rp 500 ribu di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
“Menanggapi informasi yang tengah beredar mengenai pungutan biaya saat beraktivitas fotografi di Tebet Eco Park, kami tegaskan bahwa tidak ada larangan maupun pungutan biaya untuk aktivitas fotografi non-komersial di Ruang Terbuka Hijau,” tulis Distamhut dalam unggahannya.
“Termasuk Taman, Hutan Kota, TPU, dan Jalur Hijau. Kegiatan fotografi di Ruang Terbuka Hijau gratis,” lanjutnya.
Distamhut juga mengingatkan masyarakat agar saling menghormati sesama pengguna taman demi menjaga kenyamanan bersama.
“Kami berharap seluruh pengguna taman dapat saling menghormati dan tidak merugikan pengguna lainnya, sehingga kenyamanan bersama tetap terjaga,” lanjut pernyataan tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika menemukan adanya praktik pungutan liar di taman publik.
“Jika menemukan adanya praktik pungutan liar, laporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti,” tutupnya dalam unggahan tersebut.
Sebelumnya, seorang pengunjung ditegur oleh anggota komunitas fotografer saat berolahraga dan mengambil gambar di area Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kamis (16/10). Insiden itu mendapat sorotan publik.
Pengunjung tersebut dalam unggahan di media sosial mengatakan, dia diminta membayar Rp 500 ribu agar bisa ikut memotret di kawasan Tebet Eco Park, taman kota milik Pemprov DKI Jakarta yang memiliki luas sekitar 7,3 hektare itu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di taman publik, termasuk di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
“Enggak ada (larangan untuk foto di taman). Yang melarang siapa? Enggak, enggak, itu Eco Park bebas. Jadi enggak ada, nanti kami tertibkan,” kata Pramono kepada di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Pramono menambahkan, pemerintah akan menertibkan pihak-pihak yang melakukan praktik pungutan di area taman kota.
“Ya pokoknya kita tertibkan, enggak boleh ada pungutan-pungutan. Wong itu taman milik bersama ya,” ujarnya.