PENGEMUDI ojek online atau ojol berusia 21 tahun, Affan Kurniawan, tewas setelah dilindas kendaraan taktis atau rantis milik Brimob Polda Metro Jaya. Tragedi itu terjadi saat polisi menghalau massa demonstrasi di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum mengembuskan napas terakhirnya.
Awalnya, polisi menahan demonstran di area sekitar pom bensin Pejompongan, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 19.25 WIB, mobil rantis Brimob itu tiba-tiba melaju kencang di tengah jalan tanpa memperhatikan massa yang berkumpul. Rekaman video yang diterima Tempo memperlihatkan rantis tersebut tampak terus melaju meski korban telah terkapar.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan kematian Affan Kurniawan itu sebagai kasus extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Komnas HAM mengecam tindakan brutal polisi yang menewaskan pengemudi ojol itu.
“Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap semua pihak di jajaran kepolisian yang telah melakukan tindakan menabrak dan melindas almarhum Affan Kurniawan dan korban lainnya,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melalui keterangan pers seperti dikutip pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan, komisi menemukan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa. Penggunaan kekuatan yang berlebihan itu menyebabkan Affan tewas dan ratusan korban lainnya luka-luka.
Masyarakat Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Independen
Adapun ratusan organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim independen guna menyelidiki kekerasan polisi saat demonstrasi 28 Agustus 2025. Unjuk rasa berlangsung di berbagai kota, tetapi aksi di Jakarta menjadi sorotan setelah kendaraan taktis Brimob melindas Affan Kurniawan hingga tewas di Bendungan Hilir.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur membacakan 12 tuntutan dari koalisi tersebut. “Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025,” kata Isnur di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat.
Ada 213 organisasi yang tergabung dalam koalisi ini. Beberapa di antaranya adalah YLBHI, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan LBH Jakarta. Ada pula Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lokataru Foundation, Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK), serta banyak organisasi lainnya.
Koalisi juga meminta Komnas HAM segera menyelidiki kasus itu secara independen atas dugaan pelanggaran HAM serius dan pembunuhan di luar hukum yang diduga terjadi. Komnas HAM juga didesak menelusuri dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pelindasan pengemudi ojol oleh Brimob.
Selain itu, Koalisi menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo harus mengadili dan memproses secara pidana anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap demonstran, juga yang memberi perintah untuk melakukan hal tersebut.
Setelah kematian Affan, tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Ipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Kaju.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim mengatakan ketujuh anggota Brimob itu kini dalam penempatan khusus. “Mulai hari ini (Jumat) kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” ucap dia di Mabes Polri.
KontraS Sebut Insiden Sopir Ojol Dilindas Rantis Brimob Pelanggaran HAM
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengecam peristiwa kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya yang melindas seorang pengemudi ojek daring. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai peristiwa itu terjadi karena polisi gagal mengendalikan kekerasan.
“Tidak ada upaya pengendalian yang dilakukan oleh komandan tertinggi untuk meminimalisasi kekerasan polisi kepada warga,” kata Dimas melalui pesan singkat pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurut Dimas, selama ini, Polri kerap luput dari pengawasan. Lembaga-lembaga yang seharusnya mengawasi polisi terus membiarkan kekerasan aparat terjadi. Dia menilai kondisi itu diperparah oleh internal Polri yang gagal mengendalikan anggotanya. Dimas berujar pelanggaran-pelanggaran oleh polisi kerap hanya diberi sanksi etik.
Dimas menyebutkan peristiwa ditabraknya pengemudi ojol oleh rantis Brimob sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia meminta pelakunya dihukum secara pidana. “Perilaku ini menunjukkan bahwa kepolisian masih menjadi aktor kekerasan terhadap warga,” tuturnya.
Dia juga menilai ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. “Kalau dilihat dari video, jelas ada unsur kesengajaan, karena kendaraan dibiarkan melaju kencang di tengah kerumunan,” ucap dia.
Nabiila Azzahra, Ervana Trikarinaputri, Sultan Abdurrahman, M. Raihan Muzzaki, dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Penanganan Demo Disorot Buntut Tewasnya Pengemudi Ojol