Beijing (ANTARA) - Para anggota parlemen China telah mulai meninjau sebuah draf revisi untuk Undang-Undang (UU) Kepailitan Perusahaan, sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem keluar dari pasar.
Draf revisi UU tersebut diserahkan pada Senin (8/9) dalam sesi Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (National People's Congress/NPC) China yang sedang berlangsung, untuk pembacaan pertama.
Draf itu memperkenalkan revisi yang relatif komprehensif untuk UU yang berlaku saat ini, dengan lebih dari 160 ketentuan baru ditambahkan atau direvisi.
Draf tersebut menyoroti peran pemerintah tingkat wilayah dan di atasnya dalam mengoordinasikan urusan kepailitan, serta menetapkan langkah-langkah untuk mencegah penyusutan atau pengalihan yang tidak sah atas properti debitur setelah pengajuan permohonan kepailitan dan sebelum putusan pengadilan.
Revisi baru juga meningkatkan aturan-aturan untuk mengoptimalkan prosedur yang berkaitan dengan reorganisasi perusahaan, menyempurnakan sistem kepailitan bagi jenis perusahaan khusus, dan meningkatkan kerja sama yudisial dalam kepailitan lintas perbatasan.
UU Kepailitan Perusahaan yang berlaku saat ini, yang disahkan pada 2007, telah memainkan peran penting dalam mendorong keluarnya entitas bisnis secara tertib, mendorong persaingan yang sehat, dan mengoptimalkan alokasi sumber daya.
Pewarta: Xinhua
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.